Selasa, 03 Maret 2015

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 / 26


Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah, pertama, orang pribadi yang merupakan Pegawai. Berikut ini adalah beberapa pengertian  terkait Pegawai, Penerima Penghasilan dan pemberi kerja pemotong pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi