Penerima penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah, pertama, orang pribadi yang
merupakan Pegawai. Berikut ini adalah beberapa pengertian terkait
Pegawai, Penerima Penghasilan dan pemberi kerja pemotong pajak penghasilan
berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.Pegawai adalah
orang pribadi yang bekerja pada pemberi
Selasa, 03 Maret 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)