Rabu, 07 Januari 2015

123 APASIH SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ITU?


Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

123 APASIH PAJAK ITU?

Beberapa pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh ahli-ahli perpajakan Indonesia, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Ahli lain, Prof. Dr. P. J. A. Adriani berpendapat bahwa