Beberapa pengertian tentang pajak
yang dikemukakan oleh ahli-ahli perpajakan Indonesia, antara lain menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Ahli lain, Prof. Dr. P. J. A. Adriani berpendapat
bahwa
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang definisi pajak yang telah dibahas di atas, kita dapat simpulkan bahwa pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Dengan demikian pajak setidaknya mengandung empat unsur yaitu i) Iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, ii) dilaksanakan berdasarkan undang-undang, iii) setiap pembayar pajak tidak mendapat kontraprestasi langsung, dan yang terakhir iv) pajak dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang definisi pajak yang telah dibahas di atas, kita dapat simpulkan bahwa pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Dengan demikian pajak setidaknya mengandung empat unsur yaitu i) Iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, ii) dilaksanakan berdasarkan undang-undang, iii) setiap pembayar pajak tidak mendapat kontraprestasi langsung, dan yang terakhir iv) pajak dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
Tidak ada komentar :
Posting Komentar