Selasa, 18 November 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22 ?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN




Prosedur Pemberian Fasilitas
  1. Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
    1. PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;

IMPOR/PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS



Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan

PAJAK MASUKAN YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DENGAN PAJAK KELUARAN


Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) UU PPN bagi pengeluaran untuk:
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau