Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha
dan meningkatkan
daya saing maka Pemerintah menetapkan jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan ini hanya bersifat sementara.
daya saing maka Pemerintah menetapkan jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan ini hanya bersifat sementara.
Impor Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana impor tersebut:
- diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;
- di impor oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan.
Catatan:
Apabila pada butir (c) diatas ternyata tidak dipenuhi maka PPN yang telah
dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat
dikreditkan.
dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat
dikreditkan.
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
- Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut;
- Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, tidak dapat dikreditkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar