Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut
oleh :
- Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
- BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
- Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
- Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
- Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.
Atas impor :
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
- yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
- yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Catatan
:
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea
masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pabean di bidang impor.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar