Prosedur Pemberian Fasilitas
- Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
- PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
- permohonan harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan;
- permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan:
- fotokopi Kartu NPWP;
- fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
- surat Kuasa Khusus bila diwakilkan dalam permohonan;
- dokumen impor berupa: Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dokumen kontrak pembelian atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
- penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP.
- Selain Barang Modal tidak menggunakan SKB PPN.
PPN Terlanjur Dipungut
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis dibayar oleh PKP yang mengimpor atau dipungut oleh PKP yang
melakukan penyerahan maka:
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tidak ada komentar :
Posting Komentar