Rabu, 11 Maret 2015
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA
Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. Utang Pajak sebagaimana dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
SYARAT MENDAPATKAN NPWP UNTUK BADAN USAHA
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WAJIB PAJAK BADAN :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha
Langganan:
Postingan
(
Atom
)