Tampilkan postingan dengan label PERATURAN DIRJEND PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN DIRJEND PAJAK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 April 2015

SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK


Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali :
a.       Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan 
       pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.      Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Selasa, 31 Maret 2015

PPN ATAS JALAN TOL DI BATALKAN


Dalam rangka untuk menciptakan pertumbuhan Investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 di CABUT dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 2015  berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2015 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jalan Tol.

Selengkapnya Download  PER-16/PJ/2015

Sabtu, 28 Maret 2015

TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN


Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal

Kamis, 26 Maret 2015

PPN ATAS JASA JALAN TOL



Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015  tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas

Rabu, 25 Maret 2015

MASA MANFAAT HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG SESUNGGUHNYA


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, menetapkan  bahwa untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan

PENGENAAN PPH ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur bahwa : Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pahak penghasilan.

Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK


Pengusaha Kena Pajak  wajib membuat e-Faktur untuk setiap :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

Senin, 23 Maret 2015

HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2014





Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”. 
Kewajiban tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:

Minggu, 22 Maret 2015

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPH BAGI WP PP 46 TAHUN 2013


Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK TERPAKAI


Nomor Seri Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tanggal 01 April 2013, oleh karena itu  PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Demikian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor

Senin, 16 Juni 2014

PENYETORAN PPH 1% MELALUI ATM


Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu)  dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.  Dasar hukum nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30 Oktober 2013

Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.

Senin, 12 Agustus 2013

BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 tentang  Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa,   untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan.  Permohonan tersebut  menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan dilampirkan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian PPN

Kamis, 01 Agustus 2013

TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PASAL 21/26


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26  ini

Kamis, 25 Juli 2013

PEMBUKUAN BAHASA ASING DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT


Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah: Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang