Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak
dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak,
kecuali :
a.
Pajak dalam rangka impor
yang diadministrasikan
pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
Pajak yang tata cara
pembayarannya diatur secara khusus.














