Selasa, 07 April 2015

SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK


Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali :
a.       Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan 
       pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.      Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem  pembayaran secara elektronik  meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat,  yang mana pembayaran dengan menggunakan Dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak  yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.  Transaksi pembayaran dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi  dengan menggunakan kode Billing.

  Selengkapnya Download   PER-26/PJ/2014

Tidak ada komentar :

Posting Komentar