Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak
dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak,
kecuali :
a.
Pajak dalam rangka impor
yang diadministrasikan
pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran secara elektronik meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah
dan Dolar Amerika Serikat, yang mana
pembayaran dengan menggunakan Dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak
Penghasilan yang bersifat final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika
Serikat. Transaksi pembayaran dilakukan
melalui Bank/Pos Persepsi dengan
menggunakan kode Billing.
Selengkapnya Download PER-26/PJ/2014
Tidak ada komentar :
Posting Komentar