Dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya saing di bidang
pemanfaatan sumber energi terbarukan,
pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi
pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan
dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010
tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan
dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.
Rabu, 11 September 2013
ORGANISASI DAN PERWAKILAN INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PPH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi
Internasional
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri
berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, yang melakukan penanaman modal pada
bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan berupa :
1.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari
jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar
5% pertahun
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO DAN PEMBAYARAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 menetapkan tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ,
penentuan tempat pembayaran pajak, tata
cara pembayaran,
TATA CARA PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,
kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan
pajak tersebut pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan
bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat :
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
Langganan:
Postingan
(
Atom
)