Rabu, 11 September 2013

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN



Dalam rangka menarik investasi  dan meningkatkan daya saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan,  pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan dengan  menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010  tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.

ORGANISASI DAN PERWAKILAN INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PPH



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010  menetapkan   tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012  menetapkan   bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
1.      Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% pertahun

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO DAN PEMBAYARAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010  menetapkan   tentang penentuan tanggal  jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak , penentuan tempat pembayaran pajak,  tata cara pembayaran,

TATA CARA PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM


 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010  menetapkan bahwa  apabila dalam suatu Masa Pajak,  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,  kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak tersebut pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat  :
1.      Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya