Rabu, 11 September 2013

ORGANISASI DAN PERWAKILAN INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PPH



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010  menetapkan   tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional
dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan

Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar