Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan
bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat :
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
2.
Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan
pajak yang tidak benar
3.
Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar
4.
Membatalkan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa :
a.
Penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil
verifikasi
b.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau
pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak
Selengkapnya downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar