Rabu, 11 September 2013

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat  :
1.      Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

2.      Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
3.      Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar
4.      Membatalkan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa :
a.      Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil  verifikasi
b.      Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak
Selengkapnya  downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar