Di
dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh, dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan
Minggu, 03 Mei 2015
KEUNTUNGAN PENJUALAN / PENGALIHAN HARTA
Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)