Minggu, 03 Mei 2015

OBJEK PAJAK PENGHASILAN FINAL

Di dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh, dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan

KEUNTUNGAN PENJUALAN / PENGALIHAN HARTA

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk : 
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada       perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;