Rabu, 29 Januari 2014

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e- FILING


Dalam rangka keseragaman, kelancaran pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak

PENYELESAIAN KEBERATAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  9/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,  menegaskan  bahwa  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan