Dalam rangka keseragaman, kelancaran
pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir
1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak
Rabu, 29 Januari 2014
PENYELESAIAN KEBERATAN
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,
menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)