Senin, 16 Maret 2015

PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK

Berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan , harus mempunyai Izin Praktik
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.    Untuk memperoleh Izin Praktik,  Konsultan
Pajak harus menyampaikan permohonan secara  tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan :

CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)


Pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar setahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan PPh. Ketentuan yang mengatur mengenai