yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan : |
Senin, 16 Maret 2015
PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK
CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)
Pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari Peredaran Bruto
bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar setahun
sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak
mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk
mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan PPh. Ketentuan yang
mengatur mengenai
Langganan:
Postingan
(
Atom
)