yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan :
1.
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan
riwayat pendidikan yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah
dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak;
3.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
4.
Pas foto terakhir berwarna dan berlatar
belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7.
Surat pernyataan tidak terikat dengan
pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
8.
Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
9.
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah
mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak , permohonan harus dilampiri
dengan:
1.
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan
riwayat pendidikan;
2.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah
dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak;
3.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
4.
Pas foto terakhir berwarna dan berlatar
belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7.
Surat pernyataan tidak terikat dengan
pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
8.
Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi
Konsultan Pajak yang telah dilegaliaasi
oleh
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
9.
Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
10.
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Selengkapnya baca PMK-111/PMK.03/2014 dan PER-13/PJ/2015
|
Senin, 16 Maret 2015
PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar