Senin, 16 Maret 2015

PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK

Berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan , harus mempunyai Izin Praktik
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.    Untuk memperoleh Izin Praktik,  Konsultan
Pajak harus menyampaikan permohonan secara  tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan :



1.       Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan
       menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
       bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2.       Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
       Sertifikasi Konsultan Pajak;
3.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
       (POLRI);
4.       Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.       Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7.       Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau
       Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
       sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
       Peraturan Menteri ini;
8.       Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
9.       Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
       perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan
       format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
       terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak  atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ,  permohonan harus dilampiri dengan:

1.       Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
2.       Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
       Sertifikasi Konsultan Pajak;
3.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
       (POLRI);
4.       Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.       Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7.       Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau
       Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
8.       Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak  yang telah dilegaliaasi oleh
       Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
9.       Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
       permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
10.   Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
       perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Selengkapnya  baca  PMK-111/PMK.03/2014    dan PER-13/PJ/2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar