Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.
Kamis, 11 Juni 2015
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)