Kamis, 11 Juni 2015

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
    kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang  hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
    termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
    tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.


2. Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi  teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
    tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau
        baja;
    b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. Luas keseluruhan paling sedikit 200 m2  (dua ratus meter persegi).

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak adalah :
1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar
    Pengenaan Pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (empat puluh persen) dari
    jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk
    harga perolehan tanah.
3. Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun
    sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan
    membangun sendiri tersebut.

Saat dan Tempat PPN Terutang adalah :
1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri
    secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang,atau kegiatan fisik lainnya.
2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan
    kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut
    didirikan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar