Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.
2. Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau
baja;
b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. Luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak adalah :
1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (empat puluh persen) dari
jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk
harga perolehan tanah.
3. Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun
sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan
membangun sendiri tersebut.
Saat dan Tempat PPN Terutang adalah :
1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri
secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang,atau kegiatan fisik lainnya.
2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan
kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut
didirikan.
Kamis, 11 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar