Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
2. Kemudian pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang
sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP
melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan.
3. PKP menghitung Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk
tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP. (PM yang telah dikreditkan pada bulan
perolehan BKP dan/atau JKP tadi 48 dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP).
4. PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi
atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak
berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) karena Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dari hasil penghitungan kembali berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa
Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
− Mengurangi Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah
dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih besar dari pada
jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali.
− Menambah Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah
dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih kecil dari pada
jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
5. Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total penyerahan yang sebenarnya
atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN pada setiap tahun
buku, dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP berakhir. (karena
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal
masa manfaat BKP dan/atau JKP telah berakhir)
Kamis, 11 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar