Kamis, 11 Juni 2015

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
    Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
    adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
    yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
    Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.

2. Kemudian pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang
    sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP
    melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan
    pengkreditan Pajak Masukan.

3. PKP menghitung Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk
    tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP. (PM yang telah dikreditkan pada bulan
    perolehan BKP dan/atau JKP tadi 48 dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP).

4. PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi
    atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak
    berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) karena Pajak Masukan yang dapat
    dikreditkan dari hasil penghitungan kembali berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan
    Pajak Masukan, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa
   Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
 − Mengurangi Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah
    dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih besar dari pada
    jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali.
 − Menambah Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah
    dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih kecil dari pada
    jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali

5. Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total penyerahan yang sebenarnya
    atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN pada setiap tahun
    buku,  dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP berakhir. (karena
    Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal
    masa manfaat BKP dan/atau JKP  telah berakhir)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar