Selasa, 09 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
    bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
    10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung

menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar:
a) 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara
    eceran
b) 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran

3. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah sebagi berikut:
    a) 1% X jumlah seluruh penyerahan kendaran bermotor bekas;
    b) 2% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan;
   
 − Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dan Emas Perhiasan
    yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;

 − Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena
    Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak
    Penghasilan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar