Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu,jasa tambat, dan jasa labuh;
c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
a. Jasa persewaan pesawat udara;
b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional.
Catatan:
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
Senin, 08 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar