Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013
tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa, untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan. Permohonan tersebut menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan
dilampirkan
Senin, 12 Agustus 2013
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam
skema pengembalian PPN
Langganan:
Postingan
(
Atom
)