Senin, 12 Agustus 2013

BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 tentang  Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa,   untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan.  Permohonan tersebut  menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan dilampirkan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian PPN