Senin, 12 Agustus 2013

BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 tentang  Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa,   untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan.  Permohonan tersebut  menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan dilampirkan
dengan bentuk tanda Meterai Lunas yang akan dibubuhkan  serta foto copy Surat Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet  dan Dokumen Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya.
Lengkap nya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar