Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013
tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa, untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan. Permohonan tersebut menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan
dilampirkan
dengan bentuk tanda Meterai Lunas yang akan dibubuhkan serta foto copy Surat Keputusan Direktur Akunting
dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan
Percetakan Warkat Debet dan Dokumen
Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya.
Lengkap nya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar