Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam
skema pengembalian PPN
kepada orang pribadi, harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui aplikasi VAT
Refaund for tourists.
Dalam hal PKP Toko Retail melakukan pemusatan PPN maka
permohonan tersebut diajukan oleh PKP
Toko Retail tempat PPN terutang dipusatkan dan PKP Toko Retail wajib
mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan PPN -nya. lengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar