Senin, 12 Agustus 2013

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian PPN
kepada orang pribadi,  harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui  aplikasi VAT Refaund for tourists.
Dalam hal PKP Toko Retail melakukan pemusatan PPN maka permohonan tersebut diajukan oleh  PKP Toko Retail tempat PPN terutang dipusatkan dan PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan PPN -nya.  lengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar