Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan