Jumat, 25 Oktober 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011  menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.  Hal ini dimaksudkan agar  lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.   
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa : Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan,  wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi  tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai  pajak secara terpisah karena hidup  terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulias berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Selengkapnya  downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar