Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulias berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta.
Selengkapnya downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar