Minggu, 29 September 2013

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali  tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri  yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :

1.     Kegiatan membangun sendiri  yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan terutang PPN
2.     Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
3.     Bangunan adalah satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar