Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :
2.
Kegiatan membangun sendiri
merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain
3.
Bangunan adalah satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan
tanah dan/atau perairan.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar