Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 menetapkan bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenai
PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : (a).
Jasa tenaga kerja (b). Jasa penyediaan
tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab
atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (c). Jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja
Termasuk
pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar