Minggu, 29 September 2013

JASA TENAGA KERJA TIDAK DIKENAI PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 menetapkan bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : (a). Jasa tenaga kerja  (b). Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (c). Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Termasuk pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar