Minggu, 29 September 2013

PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.  Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa : Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar