Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa : Wajib Pajak yang bergerak dalam
bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh
harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa
manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar