Perlindungan hukum di bidang
pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang
berkaitan dengan persoalan pajak.
Perlindungan hukum bagi rakyat
dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de
overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum
bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal
protection of the individual in relation
to acts of
Kamis, 27 November 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)