Kamis, 29 Januari 2015

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penyesuaian fiskal positif adalah: penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya
  1. Menambah penghasilan (penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)
  2. Mengurangi biaya-biaya ( biaya-biaya yang jumlahnya berkurang berdasarkan perhitungan menurut UU PPh atau biaya komersial > biaya fiskal).  

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


Pengkreditan pajak Luar Negeri dimana  Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1.     untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak 
      diperolehnya penghasilan tersebut;