Kamis, 29 Januari 2015
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Pengkreditan pajak Luar Negeri
dimana Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena
Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari
luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1. untuk penghasilan dari usaha
dilakukan dalam tahun pajak
diperolehnya penghasilan tersebut;
diperolehnya penghasilan tersebut;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)