Kamis, 29 Januari 2015

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


Pengkreditan pajak Luar Negeri dimana  Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1.     untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak 
      diperolehnya penghasilan tersebut;
2.      untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
3.      untuk penghasilan berupa dividen dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden 
      tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4.      Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan 
      Kena Pajak.
        Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Pengkreditan pajak dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia

Jumlah Yang Boleh Dikreditkan. Jumlah kredit pajak  paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan:
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Catatan:
·         Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.
·         Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri.
·         Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai
·         biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
·         Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan 
       permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
       a.    Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
       b.    Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
       c.    Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
·         Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian 
      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum Kredit Pajak Luar Negeri:
·         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar