Pengkreditan pajak Luar Negeri
dimana Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena
Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari
luar negeri dilakukan sebagai berikut:
2. untuk penghasilan lainnya dilakukan
dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
3. untuk penghasilan berupa dividen
dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden
tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4. Kerugian yang diderita di luar
negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan
Kena Pajak.
Kena Pajak.
Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal
dari luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan
yang terutang di Indonesia. Pengkreditan pajak dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di
Indonesia
Jumlah Yang Boleh Dikreditkan. Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan:
Jumlah Yang Boleh Dikreditkan. Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan:
perbandingan antara penghasilan dari
luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang
terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang
terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih
kecil dari penghasilan luar negeri.
Catatan:
·
Apabila
Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit
pajak dilakukan untuk masing-masing negara.
·
Penghasilan
Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final
dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri.
·
Dalam
hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi
jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai
·
biaya
atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
·
Untuk
melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar
negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
·
Penyampaian
permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum Kredit Pajak Luar Negeri:
·
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
Tidak ada komentar :
Posting Komentar