Penyesuaian
fiskal positif adalah: penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain
penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek
pajak), yang sifatnya
- Menambah penghasilan
(penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)
- Mengurangi biaya-biaya (
biaya-biaya yang jumlahnya berkurang berdasarkan perhitungan menurut UU
PPh atau biaya komersial > biaya fiskal).
- Menyesuaian/
mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat diakui secara fiskal yang
menyebabkan biaya komersial > biaya fiskal maka dilakukan
penyesuaian fiskal positif.
Dengan kata lain, penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian
terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena
pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat
menambah atau memperbesar penghasilan kena pajak. Penyesuaian tersebut timbul
karena adanya biaya, pengeluaran, dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan
ketentuan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, karena adanya perbedaan
saat pengakuan biaya dan penghasilan atau karena penghitungan biaya menurut
metode fiskal lebih rendah dari penghitungan menurut metode akuntansi
komersial, serta karena adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang
tidak termasuk dalam penghasilan komersial.
Berikut beberapa hal yang menjadi obyek perlu dilakukannya penyesuaian fiskal
positif:
- Adanya pengeluaran perusahaan
untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan
pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran
lainnya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya;
- Adanya premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
yang dibayar oleh Wajib Pajak. Pada saat Wajib Pajak menerima
penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan
objek pajak;
- Penyesuaian fiskal positif
sehubungan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit
in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan.
Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and
deductibility, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa
penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai,
demikian pula pemberian natura atau kenikmatan di daerah terpencil yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta pemberian natura
atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya (seperti: pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan
kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta
akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya), dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan;
Lihat : Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh
Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di
Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
- Penyesuaian sehubungan
pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi
kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk
pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi
kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba;
- Penyesuaian sehubungan
bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan
penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh
karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, (jika
atas sejumlah uang (biaya) yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi/Badan dapat dibiayakan atau diperlakukan sebagai pengurang
penghasilan bruto, maka bagi si penerima uang, penghasilan tersebut
dikenakan pajak (PPh)), penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g
UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta
hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
- Penyesuaian sehubungan PPh
yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
- Penyesuaian sehubungan pembayaran
gaji kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat
dibebankan sebagai biaya;
- Penyesuaian sehubungan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di
bidang perpajakan bukan merupakan biaya;
- Perhitungan
penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari
perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian
perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT);
- Biaya yang berkaitan dengan
penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk
objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial;
- Penyesuaian berdasarkan
ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 9 UU PPh beserta peraturan
pelaksanaannya, dalam hal:
1. terdapat penghasilan yang tidak
diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang
dikenakan PPh
tidak bersifat final;
2. terdapat biaya-biaya perusahaan
lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi
tidak dapat
diakui secara fiskal, misalnya biaya yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen
pengeluaran;
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar