Kamis, 03 Juli 2014
BUKAN JASA KENA PAJAK
Terdapat beberapa
jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya adalah:
1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa
pendidikan,
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan tarif
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan
pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal
yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau
obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan
istimewa.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)