Kamis, 03 Juli 2014

BUKAN JASA KENA PAJAK


Terdapat beberapa jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah:
   1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan  merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa pendidikan,
pemerintahan umum, tenaga kerja, pengiriman surat, angkutan umum, pelayanan medik;
2.  Jasa  yang  tidak berorientasi untuk  mencari  keuntungan,  seperti jasa sosial, keagamaan, penyiaran;
3.    Jasa yang telah dikenakan pajak daerah, seperti jasa perhotelan, tontonan;
4.   Jasa-jasa di bidang keuangan yang relatif masih belum dikenal oleh masyarakat, dan memiliki kedudukan yang strategis, seperti perbankan, leasing dengan hak opsi, dan asuransi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar