Terdapat beberapa
jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya adalah:
1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa
pendidikan,
pemerintahan umum, tenaga kerja, pengiriman surat, angkutan umum, pelayanan medik;
pemerintahan umum, tenaga kerja, pengiriman surat, angkutan umum, pelayanan medik;
2. Jasa yang
tidak berorientasi untuk
mencari keuntungan, seperti jasa sosial, keagamaan, penyiaran;
3. Jasa yang
telah dikenakan pajak daerah, seperti jasa perhotelan, tontonan;
4. Jasa-jasa di
bidang keuangan yang relatif masih belum dikenal oleh masyarakat, dan memiliki
kedudukan yang strategis, seperti perbankan, leasing dengan hak opsi, dan
asuransi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar