Kamis, 03 Juli 2014

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  adalah dasar pengenaan tarif dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan istimewa.
Hubungan istimewa dapat terjadi dikarenakan:
(1). Kepemilikan oleh perusahaan yang satu kepada perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 25%;
(2). Penguasaan teknologi atau manajemen, yang menyebabkan satu perusahaan sangat bergantung kepada perusahaan yang lain;
(3).  Hubungan keluarga sedarah dan semenda;

Bahwa di dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga-harga transaksi yang berlakupun cenderung subyektif atau menjadi tidak wajar. Untuk itu, fiskus akan menggunakan harga yang seharusnya terjadi, berdasarkan pertimbangan harga pasar yang wajar sebagai pembandingnya. Permasalahan yang terjadi adalah apabila fiskus tidak memiliki harga pasar yang wajar sebagai pembanding terhadap harga-harga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut. Sedangkan dalam hal terjadi transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga-harga yang digunakan sebagai dasar bagi pengenaan pajak adalah harga-harga yang terealisasi.
Pajak bukan merupakan dasar bagi dikenakannya pajak, oleh karena itu, dasar pengenaan pajak harus terbebas dari unsur pajak. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi pajak-pajak tertentu seperti misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Masuk yang merupakan komponen Harga Pokok Barang. PPnBM dan Bea Masuk, karena merupakan komponen harga pokok, akan dikenakan lagi Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Harga Pokok, dan Nilai Lain. Obyek PPN yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, dianggap (deemed) di dalamnya telah terjadi pengkreditan Pajak Masukan, sehingga jumlah PPN yang dikenakan tersebut merupakan kekurangan pembayaran PPN sebagai hasil persandingan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, dimana jumlah Pajak Keluaran lebih besar dibandingkan dengan dengan jumlah Pajak Masukan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar