Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan tarif
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan
pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal
yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau
obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan
istimewa.
Hubungan istimewa dapat terjadi dikarenakan:
Hubungan istimewa dapat terjadi dikarenakan:
(1). Kepemilikan oleh perusahaan yang satu kepada
perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 25%;
(2). Penguasaan
teknologi atau manajemen, yang menyebabkan satu perusahaan sangat bergantung
kepada perusahaan yang lain;
(3). Hubungan
keluarga sedarah dan semenda;
Bahwa di dalam
transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga-harga transaksi yang
berlakupun cenderung subyektif atau menjadi tidak wajar. Untuk itu, fiskus akan
menggunakan harga yang seharusnya terjadi, berdasarkan pertimbangan harga pasar
yang wajar sebagai pembandingnya. Permasalahan yang terjadi adalah apabila
fiskus tidak memiliki harga pasar yang wajar sebagai pembanding terhadap
harga-harga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut. Sedangkan dalam
hal terjadi transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,
harga-harga yang digunakan sebagai dasar bagi pengenaan pajak adalah
harga-harga yang terealisasi.
Pajak bukan
merupakan dasar bagi dikenakannya pajak, oleh karena itu, dasar pengenaan pajak
harus terbebas dari unsur pajak. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi
pajak-pajak tertentu seperti misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan
Bea Masuk yang merupakan komponen Harga Pokok Barang. PPnBM dan Bea Masuk,
karena merupakan komponen harga pokok, akan dikenakan lagi Pajak Pertambahan
Nilai. Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai
Impor, Harga Pokok, dan Nilai Lain. Obyek PPN yang dasar pengenaan pajaknya
menggunakan nilai lain, dianggap (deemed)
di dalamnya telah terjadi pengkreditan Pajak Masukan, sehingga jumlah PPN yang
dikenakan tersebut merupakan kekurangan pembayaran PPN sebagai hasil persandingan
antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, dimana jumlah Pajak Keluaran lebih
besar dibandingkan dengan dengan jumlah Pajak Masukan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar