Selasa, 27 Oktober 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP menetapkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: