Warisan yang belum
terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri merupakan satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi ini dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dalam pengertian Undang-Undang PPh
mengikuti status pewaris. Untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya,
warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan
tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi
sebagai
Subjek Pajak Dalam Negeri
yang tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. Warisan seperti
ini tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas
penghasiian yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada
objeknya sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
Kewajiban pajak subyektif warisan yang
belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut
dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar