Kamis, 19 Juni 2014

WARISAN YANG BELUM TERBAGI



Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri  merupakan satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi ini dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dalam pengertian Undang-Undang PPh mengikuti status pewaris. Untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.  Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai
Subjek Pajak Dalam Negeri  yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. Warisan seperti ini tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasiian yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar