Kamis, 19 Juni 2014

PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Menurut Pasal 4 Undang-Undang PPh, penghasilan di definisikan sebagai:
      ·        Setiap tambahan kemampuan ekonomis
      ·        Yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) 
            Wajib Pajak,
      ·        Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
      ·        Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
            menambah kekayaan Wajib Pajak  yang  bersangkutan,
     ·        dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Undang-Undang PPh menganut prinsip perpajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari mana pun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar