·
Setiap tambahan kemampuan ekonomis
·
Yang diterima (cash basis) atau diperoleh
(accrual basis)
Wajib Pajak,
Wajib Pajak,
·
Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia
·
Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
Undang-Undang PPh menganut
prinsip perpajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa
pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari mana pun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak
tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk
kegiatan rutin dan pembangunan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar