Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya
PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang
memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:
1.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, memiliki kekhususan tersendiri.
Pertama, pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berasal
dari luar daerah pabean. Kedua, wujud fisik obyeknya yang tidak terlihat.
Ketiga, penyerahan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak tersebut tidak
melalui pelabuhan yang di dalamnya terdapat pos-pos pemeriksaan kepabeanan
(Pihak Bea Cukai). Saat PPN terutang ditentukan berdasarkan peristiwa berikut
ini yang mana yang paling dahulu diketahui, yaitu:
a. Pada saat Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena
Pajak
telah dimanfaatkan secara nyata;
telah dimanfaatkan secara nyata;
b. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah mencatatnya
sebagai hutang;
c. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah menerima tagihan
dari pihak
yang menyerahkan di luar daerah pabean;
yang menyerahkan di luar daerah pabean;
d. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah membayar tagihan
tersebut;
e. Pada saat ditandatanganinya perjanjian pemanfaatan.
2.
Kegiatan membangun sendiri.
Saat terutangnya PPN
adalah pada setiap akhir bulan dilakukannya kegiatan membangun sendiri.
3.
Impor Barang Kena Pajak.
Saat terutangnya adalah pada saat Barang Kena Pajak telah
sampai di dalam daerah pabean.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar