Kamis, 19 Juni 2014

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.  Kemampuan ekonomi masyarakat dapat ditunjukkan dengan tingkat konsumsi di masyarakat. Konsumsi masyarakat inilah yang kemudian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang kena pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean.
 
Dasar hukum nya adalah UU No 8/1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan UU No 42/2009.
Apabila konsumsi terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak tersebut dilakukan di luar daerah pabean, maka konsumsi tersebut tidak dikenakan PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0%. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak akan membebani konsumen selama konsumen masih dapat mengkreditkan   Pajak   Pertambahan   Nilai   tersebut.   Dengan   mengkreditkan   Pajak Pertambahan Nilai, berarti telah terjadi perpindahan beban PPN kepada mata rantai distribusi berikutnya
Beberapa unsur utama di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.     Subyek yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak adalah    Pengusaha Kena Pajak;
2.  Obyek   pengenaan   Pajak   Pertambahan   Nilai   adalah   kegiatan   penyerahan (konsumsi) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
3.  Wilayah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah di dalam Daerah Pabean, yaitu wilayah   Republik   Indonesia   yang   di   dalamnya   berlaku   Undang-Undang Kepabeanan;
4.     Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar bagi penghitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
1.     Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi (penyerahan) terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. Saat Penerbitan Faktur Pajak. Saat penerbitan faktur pajak bergantung kepada mekanisme yang digunakan dalam pengenaan PPN, apakah menggunakan mekanisme umum atau menggunakan mekanisme khusus. Mekanisme khusus hanya terjadi apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
3.  Saat  Pembayaran  Pajak  Pertambahan  Nilai.   Mekanisme  pembayaran  Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan dengan cara dibayarkan secara langsung, kepada negara atau dengan cara dititipkan pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Tidak ada komentar :

Posting Komentar