Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang
dikenakan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Kemampuan
ekonomi masyarakat dapat ditunjukkan dengan tingkat konsumsi di masyarakat.
Konsumsi masyarakat inilah yang kemudian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang kena pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean.
Dasar
hukum nya adalah UU No 8/1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai,
sebagaimana telah diubah dengan UU No 42/2009.
Apabila konsumsi terhadap barang kena pajak atau jasa
kena pajak tersebut dilakukan di luar daerah pabean, maka konsumsi tersebut
tidak dikenakan PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0%. Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai tidak akan membebani konsumen selama konsumen masih dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan
Nilai tersebut. Dengan
mengkreditkan Pajak Pertambahan
Nilai, berarti telah terjadi perpindahan beban PPN kepada mata rantai
distribusi berikutnya
Beberapa unsur utama di dalam pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah:
1. Subyek yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak;
2. Obyek
pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah kegiatan
penyerahan (konsumsi) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
3. Wilayah pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai adalah di dalam Daerah Pabean, yaitu wilayah Republik
Indonesia yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
4. Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar bagi penghitungan
tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai, kita harus
memahami saat-saat penting di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat
tiga poin waktu yang harus diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, sebagai berikut:
1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi (penyerahan) terhadap
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. Saat Penerbitan Faktur Pajak. Saat penerbitan faktur
pajak bergantung kepada mekanisme yang digunakan dalam pengenaan PPN, apakah
menggunakan mekanisme umum atau menggunakan mekanisme khusus. Mekanisme khusus
hanya terjadi apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
3. Saat
Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai. Mekanisme pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan dengan cara dibayarkan secara
langsung, kepada negara atau dengan cara dititipkan pembayarannya kepada pihak
penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar