Kamis, 19 Juni 2014

OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA


Sesuai dengan karakteristiknya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak obyektif, yang penekanannya diutamakan kepada obyeknya terlebih dahulu, barulah kemudian kepada subyeknya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Objek Pajak Pertambahan Nilai adalah kegiatan konsumsi (penyerahan/pemanfaatan) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat berkedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Tempat kedudukan pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Rarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berada di dalam daerah pabean, akan menimbulkan beberapa karakteristik sebagai berikut:
    1. Faktur pajak dibuat oleh pihak penjual yaitu pihak yang menyerahkan barang kena pajak
        atau jasa kena pajak;
     2. Dalam hal kewajiban pemungutan PPN tidak dipenuhi, maka hal tersebut
     merupakan tanggung jawab yuridis pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang 
     Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Fiskus akan mengenakan sanksi perpajakan, mula-mula, kepada pihak penjual sehubungan dengan ketidakpatuhan di dalam pengenaan PPN;
3.  Pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, memiliki kedudukan yang aktif untuk memungut PPN, menyetorkan kekurangan PPN hasil pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Sedangkan tempat kedudukan pihak penjual yang berada di luar daerah pabean akan menimbulkan karakteristik sebagai berikut:
1.    Faktur pajak tidak dibuat oleh pihak penjual karena pihak penjual merupakan subyek pajak luar negeri yang tidak berkewajiban melaksanakan ketentuan perpajakan negara Indonesia, yang diantara kewajiban tersebut adalah menerbitkan faktur pajak. Tanggung jawab yuridis pengenaan PPN terletak bukan di pihak penjual, melainkan terletak di pihak pembeli. Artinya, pihak pembelilah yang akan dikenakan sanksi administrasi sehubungan dengan ketidakpatuhan di dalam pengenaan PPN.
2. Faktur pajaknya merupakan dokumen tertentu yang dianggap sebagai faktur pajak standar meskipun memiliki kekhususan, yaitu berupa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilengkapi Surat Setoran Pajak (SSP) untuk kegiatan impor Barang Kena Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar