Sesuai dengan
karakteristiknya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak obyektif, yang
penekanannya diutamakan kepada obyeknya terlebih dahulu, barulah kemudian
kepada subyeknya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Objek Pajak Pertambahan
Nilai adalah kegiatan konsumsi (penyerahan/pemanfaatan) Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak. Pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak dapat berkedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Tempat kedudukan pihak penjual,
yaitu pihak yang menyerahkan Rarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berada
di dalam daerah pabean, akan menimbulkan beberapa karakteristik sebagai
berikut:
1. Faktur pajak dibuat oleh pihak penjual yaitu pihak yang
menyerahkan barang kena pajak
atau jasa kena pajak;
atau jasa kena pajak;
2. Dalam hal kewajiban pemungutan PPN tidak dipenuhi, maka
hal tersebut
merupakan tanggung jawab yuridis pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Fiskus akan mengenakan sanksi perpajakan, mula-mula, kepada pihak penjual sehubungan dengan ketidakpatuhan di dalam pengenaan PPN;
merupakan tanggung jawab yuridis pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Fiskus akan mengenakan sanksi perpajakan, mula-mula, kepada pihak penjual sehubungan dengan ketidakpatuhan di dalam pengenaan PPN;
3. Pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak, memiliki kedudukan yang aktif untuk memungut PPN,
menyetorkan kekurangan PPN hasil pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak
Keluaran, dan melaporkan SPT Masa PPN.
Sedangkan tempat
kedudukan pihak penjual yang berada di luar daerah pabean akan menimbulkan
karakteristik sebagai berikut:
1. Faktur pajak tidak dibuat oleh pihak penjual karena pihak
penjual merupakan subyek pajak luar negeri yang tidak berkewajiban melaksanakan
ketentuan perpajakan negara Indonesia, yang diantara kewajiban tersebut adalah
menerbitkan faktur pajak. Tanggung jawab yuridis pengenaan PPN terletak bukan
di pihak penjual, melainkan terletak di pihak pembeli. Artinya, pihak
pembelilah yang akan dikenakan sanksi administrasi sehubungan dengan
ketidakpatuhan di dalam pengenaan PPN.
2. Faktur pajaknya
merupakan dokumen tertentu yang dianggap sebagai faktur pajak standar meskipun
memiliki kekhususan, yaitu berupa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean,
dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilengkapi Surat Setoran Pajak (SSP) untuk
kegiatan impor Barang Kena Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar