Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
menyebutkan bahwa PPh dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu di Pasal 2 ayat
1-nya, disebutkan bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah:
2. Badan;
dan
3. Bentuk
usaha tetap.
Di dalam Pasal 2 UU PPh subyek pajak orang
pribadi dibagi lagi menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subyek Pajak
Luar Negeri (SPLN). Di dalam Pasal 2A-nya diatur tentang mulai dan berakhimya
kewajiban pajak subyektif
Apabila kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat
tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak,
bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.
4.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengandung pengertian adanya suatu
tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan
gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen
elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa,
atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan
aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan
digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia.
Pengertian Bentuk Usaha Tetap
mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak
bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak
bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang
mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam
kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya
sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan
dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi
asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau
agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa
peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu
diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau
bertempat kedudukan di Indonesia.
Secara lebih detil, yang termasuk BUT
adalah:
a.
Tempat kedudukan manajemen;
b.
Cabang perusahaan;
c.
Kantor perwakilan;
d.
Gedung kantor;
e.
Pabrik;
f.
Bengkel;
g.
Gudang;
h.
Ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
Pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.
Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l.
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.
Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang
lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan;
n.
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya
tidak bebas;
o.
Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi
asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.
Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang
dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk
menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar