Kamis, 19 Juni 2014

SUBJEK PAJAK


Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa PPh dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu di Pasal 2 ayat 1-nya, disebutkan bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1.    Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
2.    Badan; dan
3.    Bentuk usaha tetap.
Di dalam Pasal 2 UU PPh subyek pajak orang pribadi dibagi lagi menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN). Di dalam Pasal 2A-nya diatur tentang mulai dan berakhimya kewajiban pajak subyektif
Apabila kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.
4.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 
Pengertian Bentuk Usaha Tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri. 
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Secara lebih detil, yang termasuk BUT adalah:
a.      Tempat kedudukan manajemen;
b.      Cabang perusahaan;
c.      Kantor perwakilan;
d.      Gedung kantor;
e.      Pabrik;
f.       Bengkel;
g.      Gudang;
h.     Ruang untuk promosi dan penjualan;
i.       Pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.        Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.      Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l.       Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.    Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.     Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.      Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.      Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar