Pengetahuan tentang sanksi dalam
perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self
assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak.
Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung
menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Selasa, 08 September 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)