Ketentuan
Tentang Penyampaian SPT :
a. Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan:
• Secara
langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain yang
ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
• Melalui pos
dengan bukti pengiriman surat atau;
• Dengan cara
lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau