Selasa, 23 September 2014

KETENTUAN TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Ketentuan Tentang Penyampaian SPT  :
a. Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan:
   • Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain  yang
      ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak  Keliling);
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau;
  • Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa  ekspedisi atau

TEMPAT PENGAMBILAN DAN KETENTUAN PENGISIAN SPT



Tempat pengambilan SPT :
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
: http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Fungsi SPT  :
a. Bagi Wajib Pajak pada umumnya  :
    Sebagai sarana Wajib Pajak  untuk melaporkan dan 
    mempertanggung-jawabkan   penghitungan jumlah pajak
     yang sebenarnya terutang dan
    untuk melaporkan  tentang :

PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )



Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/
atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA



Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
NPWP/ pencabutan pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan atau Verifikasi. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Verifikasi

WAJIB PAJAK PINDAH



Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat
kegiatan usaha, Wajib Pajak agar melaporkan diri ke KPP
lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
   • Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat
       keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP MELALUI ELEKTRONIK (Electronic Registration)



Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik
(Electronic Registration)  :
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/
Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PELAPORAN PENGUKUHAN PKP



Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta
Pelaporan Pengukuhan PKP  :
Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pendaftaran dan/atau Formulir Permohonan
Pengukuhan PKP dengan lengkap dan jelas serta
menyampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN SEBAGAI PKP



Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan
Sebagai PKP  :
• Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
   diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
   hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat
   menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)

PENERBITAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN (SIFAT RETROAKTIF)



Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
(Sifat Retroaktif)
• KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
    secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
    kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau
    tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
    PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat

FUNGSI NPWP DAN PENGUKUHAN PKP



Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP   :
a. Fungsi NPWP:
• Sarana dalam administrasi perpajakan;
• Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
     melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
• Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan

TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU DAN PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU



Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi

Pengusaha Tertentu :
a. Wajib Pajak BUMN sektor industri dan perdagangan di
     KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
b. Wajib Pajak BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang
    Pribadi di KPP Wajib Pajak Besar Empat;

LAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP



Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
– Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya
   pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
   atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
   usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
– Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
   tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal,

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.

PENGERTIAN - PENGERTIAN DALAM PERPAJAKAN


Pajak  :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

VAT REFUND FOR TOURIST



Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.   Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with “VAT Refund for Tourists” logo and enjoy your shopping time.    Pay Less and Get the Best

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena