Selasa, 23 September 2014

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP MELALUI ELEKTRONIK (Electronic Registration)



Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik
(Electronic Registration)  :
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/
Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.
Internet:
• Masuk situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. 
    Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
• Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar  (SKT) Sementara yang berlaku selama 30
    (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir 
    Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
• Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat  dikirimkan/disampaikan langsung bersama
    SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada
    SKT Sementara tersebut.   Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar