Pendaftaran
NPWP dan PKP Melalui Elektronik
(Electronic Registration) :
Pendaftaran
NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan
secara elektronik yaitu melalui internet di situs
Direktorat
Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak
cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/
Internet:
• Masuk situs
Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat
www.pajak.go.id;
• Selanjutnya
anda memilih menu e-reg (electronic registration);
• Pilih menu
“buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu
anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadi”.
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
• Anda akan
memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sementara yang berlaku selama 30
(tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir
Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir
Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
• Tanda
tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan
langsung bersama
SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada
SKT Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada
SKT Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar