Selasa, 23 September 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
 
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
Berdasarkan sistem self assessment setiap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dengan cara:
a. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
    Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan WP; atau
b. Secara on-line melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat 
    www.pajak.go.id.
    – Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap  wanita kawin yang ingin memenuhi 
       kewajiban  perpajakan secara terpisah dengan suaminya.
   – Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda 
      dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi 
      tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
      tempat kegiatan usaha dilakukan.
  – Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan  usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai
     dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan 
     Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
     berikutnya.
 – Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan 
     untuk memperoleh NPWP.

Sumber :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar