Nomor
Pokok Wajib Pajak :
Nomor yang
diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
Berdasarkan
sistem self assessment setiap Wajib
Pajak yang memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan
diri untuk memiliki NPWP dengan cara:
a. Datang
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan WP; atau
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan WP; atau
b. Secara on-line melalui internet di situs Direktorat
Jenderal Pajak dengan
alamat
www.pajak.go.id.
www.pajak.go.id.
– Kewajiban
mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin
yang ingin memenuhi
kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suaminya.
kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suaminya.
– Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai
tempat usaha berbeda
dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha dilakukan.
dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha dilakukan.
– Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, bila sampai
dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
– Wajib Pajak
orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat
mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPWP.
Sumber : UU KUP
untuk memperoleh NPWP.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar