Kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
Wajib
Pajak (WP) :
Orang pribadi
atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai
hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha :
Orang pribadi
atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam
kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar
daerah pabean.
Pengusaha
Kena Pajak :
Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar