Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan
Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP/
pencabutan
pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan
atau Verifikasi. Penghapusan NPWP/
dilakukan
terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Verifikasi
adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban
subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran
pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau
berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat
ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan
dalam hal diajukan permohonan penghapusan
NPWP oleh :
a. Wajib Pajak dan/atau
ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan
subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan. Misalnya :
subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan. Misalnya :
• Wajib Pajak meninggal
dan tidak meninggalkan harta warisan, disyaratkan
adanya fotokopi
akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
• Wajib Pajak meninggal
dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi
kepada ahli
warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh
ahli warisnya.
warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh
ahli warisnya.
• Wajib Pajak Orang
Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi
sebagai Wajib Pajak,
disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
b. Wanita kawin yang
sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat
perjanjian
pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c. Wajib Pajak Badan dalam
rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi,
disyaratkan
adanya akte pembubaran;
adanya akte pembubaran;
d. Bentuk Usaha Tetap
(BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT,
disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung
bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib
Pajak;
Sumber : UU KUP
disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung
bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib
Pajak;
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar