Selasa, 23 September 2014

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA



Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
NPWP/ pencabutan pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan atau Verifikasi. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Verifikasi
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan  kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh :
a. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan 
     subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
     perpajakan. Misalnya :
    • Wajib Pajak meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan, disyaratkan adanya fotokopi 
        akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
    • Wajib Pajak meninggal dan meninggalkan warisan.   Apabila selesai dibagi kepada ahli 
        warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh 
        ahli warisnya.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak,
        disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
b. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian
     pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, disyaratkan adanya surat
     nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c. Wajib Pajak Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan
    adanya akte pembubaran;
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal  kehilangan statusnya sebagai BUT, 
    disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung
    bahwa  BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib 
    Pajak;

Sumber  :  UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar